Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 dan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan dikeluarkan Bagi sobat ASN yang membutuhkan file SKP terbaru silahkan download melalui tautan yang tersedia dibawah. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipi atau biasa disingkat dengan DP3 kini sudah berganti nama menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). dan penetapan ekspektasi kinerja tahun 2023 Jabatan Fungsional Kepegawaian perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian. 2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja bagi: a. kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisplinan pegawai ASN BKN dalam menjalankan tugas jabatan. Sesuai dengan definisinya, Indeks Profesionalitas ASN BKN ini diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi: 1. Kualifikasi 2. Kompetensi 3. Kinerja 4. Disiplin Adapun pengkategorian tingkat profesionalitas ASN BKN sebagai SK Pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN; 3. Dokumentasi Sosialisasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Instansi Tangkapan layar (Screenshoot) Sistem Informasi Penilaian Kinerja disertai Demo Aplikasi Dalam dokumen Penilaian Mandiri Sistem Merit ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah (Halaman 35-40) Unduh Jhr4pg.

format penilaian kinerja asn